PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada semua Penghuni NUSA PUTRI
Bahwa jika ada SMS yang mengatasnamakan Bapak/Ibu Kos berkaitan dengan penagihan keuangan melalui transper, itu TIDAK BENAR. Mohon diabaikan.
Untuk pembayaran biaya administrasi tidak melalui Bank/Transfer, tetapi langsung disampaikan kepada Ibu Kost.


Kamis, 20 Maret 2014

Pedoman Pengajuan Beasiswa

Sumber : http://www.dikti.go.id/?page_id=397&lang=id


PEDOMAN UMUM
BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
2014
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik  kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapatdilaksanakan sesuai dengan prinsip  3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa  atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Sejak tahun 2012  istilah  Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan  Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan  istilah yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan  yang ada yaitu menjadi  Beasiswa  dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-BPP  PPA).  Beasiswa diberikan dengan pertimbangan utama prestasi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan dengan pertimbangan utama keterbatasan ekonomi.  Perguruan tinggi  dan  Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses  seleksi,  penyaluran/pemberian  beasiswa dan atau bantuan  biaya  pendidikan  diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar  yang diharapkan  terus  meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu.  Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman
ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta,   Februari 2014
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Illah Sailah
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

I.  PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap  warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara  tersebut
telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang  bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi
mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal
12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak
mampu membiayai pendidikannya.  Selain itu di dalam  Undang-undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi  di dalam  Pasal 76 Ayat (2)  juga jelas mengamanahkan
tentang pemenuhan  hak Mahasiswa  yaitu mahasiswa pemerintah harus  memberikan  (a)
beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau  (c)  pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau
memperoleh pekerjaan.
Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah
dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau
potensi akademik.  Sedangkan  “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya
Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan
Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian
Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik
yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  –  Kementerian Pendidikan  dan
Kebudayaan, mengupayakan  beasiswa bagi yang berprestasi dan  pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang  memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi  dalam
bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

B. DASAR
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor  17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
5.  Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya
pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu
membiayai pendidikan.

C. TUJUAN
1.  Meningkatkan prestasi  mahasiswa  penerima  baik  kurikuler, ko-kurikuler, maupun
ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
2.  Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai
pendidikan.
3.  Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
D. SASARAN
1.  Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler.
2.  Mahasiswa  berprestasi  pada bidang  intra, ko  dan atau ekstra  kurikuler  yang
memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1.  Calon  penerima  adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola
program beasiswa  dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan  Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Calon  penerima  adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan
Diploma dan Sarjana.
3.  Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester II


B. DURASI
Beasiswa  atau  Bantuan  Biaya  Pendidikan  PPA  diberikan kepada mahasiswa aktif
berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan,
dan   diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
1.  Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis  ditentukan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan..
2.  Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi  swasta di
wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaat-asasan perguruan tinggi  (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan
biaya pendidikan).
3.  Perguruan tinggi dalam mengatur  proporsi  kuota  antara  Beasiswa dan  Bantuan
Biaya  Pendidikan harus  berdasarkan  data  (indikator/kriteria  prestasi  atau  ekonomi
yang jelas), dan dijelaskan di dalam laporan program.
4.  Besarnya  harga satuan  Beasiswa dan  Bantuan Biaya Pendidikan  adalah
Rp.350.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) per bulan/mahasiswa  yang dialokasikan pada
DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan
Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis.

III. KETENTUAN KHUSUS
Mengingat    sejak tahun 2010 pemerintah telah  mulai  memberikan  Bantuan  Biaya
Pendidikan  Bidikmisi  kepada mahasiswa  baru  yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi,    diharapkan tahun 2014  ini  perguruan tinggi, terutama PTN harus    fokus kepada
pemberian  Beasiswa,  karena  sekitar  20% dari jumlah mahasiswa baru  yang tidak mampu
dapat dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi.
Untuk dapat menjadi calon dan penerima  Beasiswa atau  Bantuan  Biaya  Pendidikan    PPA,
mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut.

A. PERSYARATAN
1. Umum
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA, diberikan kepada mahasiswa ::
a)  Jenjang S1/Diploma IV  serendah-rendahnya      pada semester II dan  setinggi-tingginya
pada semester VII.
b)  Jenjang  Diploma III,  serendah-rendahnya    pada semester II dan  setinggi-tingginya
pada semester V.
c)  Dapat diberikan mulai semester I  apabila mahasiswa memiliki  prestasi  sangat baik  di
sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII  dan
direkomendasikan oleh  Kepala Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas,  harus  mengajukan permohonan
tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat  perguruan tinggi yang ditunjuk,  dengan
melampirkan berkas sebagai berikut:
a)  Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
b)  Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler)
yang diselenggarakan oleh  Kemdikbud  dan atau organisasi lain baik pada tingkat
Nasional, Regional, maupun Internasional.
c)  Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan  biaya pendidikan  lain  dari sumber
APBN/APBD  yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang
Kemahasiswaan;
d)  Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e)  Fotokopi kartu keluarga.
2. Khusus
Untuk   calon penerima  Beasiswa PPA  wajib melampirkan  fotokopi transkrip nilai dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00  yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi.
Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA, wajib melampirkan :
a)  Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75
yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b)  Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat
pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan,  termasuk mengubah batas IPK terendah  yang ditetapkan dengan SK
Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,  dan  pemberian  kepada  mahasiswa
program Diploma II. Untuk  pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus
terlebih dahulu memperoleh    persetujuan  dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemdikbud .

B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)  Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b)  Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c)  Mahasiswa yang memiliki prestasi  pada  kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,
minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d)  Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)  Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
b)  Mahasiswa yang memiliki prestasi  pada  kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,
minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
c)  Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
d)  Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e)  Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.

IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1.  Direktorat   Jenderal Pendidikan Tinggi,  Kemdikbud  menetapkan kuota   Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis.
2.  Kopertis  menetapkan kuota  Perguruan Tinggi Swasta  dengan mempertimbangkan
prestasi dan ketaatasasan  dan  menyampaikan    kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
Swasta  di wilayahnya.
3.  Perguruan Tinggi memberitahukan kepada    mahasiswa melalui berbagai media dan
atau  Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.  Setiap  Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan  struktur
organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara

5.  Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis  wajib menyampaikan daftar mahasiswa calon penerima  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA  yang telah ditetapkan  kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud cq.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan sesuai jumlah kuota yang diterima.
B. SELEKSI
1.  Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima  beserta persyaratan yang telah  ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur
organisasi perguruan tinggi.
2.  Penetapan hasil seleksi di  Perguruan Tinggi Negeri,  ditetapkan oleh  Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
3.  Untuk  Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan  oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang,  ke Kopertis    untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi sesuai kuota.
4.  Setiap  mahasiswa  ditetapkan  sebagai penerima  Beasiswa atau Bantuan Biaya
Pendidikan PPA sekurang-kurangnya selama 1 (satu)  semester.
5.  Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai  form) melalui sistem informasi manajemen  beasiswa  dan bantuan biaya pendidikan  PPA
(http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK)
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis    dalam bentuk  hardcopy  (tanpa
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014
lampiran)  kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.

C. PENYALURAN DANA
1.  Dana  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA akan  direalokasikan    Ditjen
Pendidikan Tinggi    pada DIPA  Satker    Perguruan  Tinggi  Negeri dan Kopertis
sesuai kuota dan harga satuan.
2.  Proses pencairan dan atau penyaluran dana  Beasiswa dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA  harus mengikuti ketentuan  peraturan perundang-undangan yang
telah ditetapkan dalam  Peraturan Menteri Keuangan.
3.  Perguruan TinggiNegeri    menyalurkan dana  Beasiswa dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA kepada mahasiswa dapat dilakukan setiap bulan, atau digabungkan
beberapa bulan, maksimal  enam bulan.
4.  Kopertis   menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada
mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta  maksimal setiap enam bulan.
5.  Penyaluran dana  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA  dari perguruan
tinggi  negeri maupun kopertis  kepada mahasiswa  penerima  harus  dilakukan
transfer langsung ke  rekening mahasiswa atau  melalui bank penyalur.
6.  Dana  Beasiswa dan Bantuan  Biaya Pendidikan PPA    tidak boleh dipotong untuk
keperluan apapun.
7.  Dana  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA  yang tidak tersalurkan dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis.
8.  Penyaluran dengan Bank Penyalur melalui rekening KPA  Perguruan Tinggi Negeri
atau Kopertis, apabila    masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka
wajib dikembalikan ke Kas Negara.
9.  Sisa dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari alokasi kuota yang
tidak terpenuhi  yang ada dalam RKAKL/DIPA  tidak dapat direvisi  untuk
dialokasikan kegiatan lain. .
D. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
1.  Telah lulus;
2.  Mengundurkan diri/cuti;
3.  Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4.  Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5.  Memberikan data yang tidak benar;
6.  Meninggal dunia.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014

V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar  pelaksanaan  program  ini  dapat    sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang
telah  ditetapkan.  Sejak tahun 2011  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud  c.q.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring  dan evaluasi
secara terpadu yang pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis  wajib  menyampaikan  laporan  ke Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud cq. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
yang  akan  dijadikan  sebagai  bahan pertimbangan  untuk menentukan kuota tahun
berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program  berisi penjelasan  proses pengalokasian proporsi  kuota, seleksi dan
penyaluran serta kendala  yang  didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan
ringkasan/rekapitulasi data dari  http://simb3pm.dikti.go.id.  Pelaporan program berprinsip
pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1.  Tepat Sasaran,  artinya  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan  telah disalurkan
kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan  dan kriteria  yang telah ditentukan
dalam pedoman.
2.  Tepat Jumlah, artinya  jumlah mahasiswa penerima  sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota.
2.  Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah  dapat  menyampaikan  usulan
tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data pendukung.
3.  Tepat Waktu
4.  Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan  telah  dicairkan dan  disalurkan kepada
mahasiswa  penerima  serta dilaporkan  sesuai dengan waktu sebagaimana diatur
dalam pedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti
transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA  dalam bentuk  hardcopy  yang disimpan di
perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun
anggaran berjalan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
E-mail: subditmawa@dikti.go.id
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014


INFO UNTUK TETEH-TETEH

Bagi TETEH NUSA PUTRI atau siapa saja yang ingin mengisi tulisan dalam Blog ini, silahkan Kirimkan berkas tulisan atau artikel ke alamat

nusaputri1999@gmail.com

dengan menyebutkan Nama dan Jurusan kuliah

Wasalam